Dua pemuda di Malang tewas usai pesta miras oplosan
Kedua korban ikut berpesta bersama kelima temannya.
Sebuah pesta minuman keras (miras) oplosan merenggut dua nyawa warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Korban atas nama Irfan (20) dan Wahyu (20). Keduanya meninggal pada Selasa (13/1).
"Ada dua orang warga kami yang meninggal dunia, yakni saudara Irfan dan Wahyu," jelas Helmiawan Hodidi, Kepala Desa Tumpuk Renteng kepada wartawan di Mapolsek Turen, Rabu (14/1).
Dari keterangan kepala desa, kedua korban ikut pesta miras bersama lima pemuda lainnya di warung kopi di Desa Sanarejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pesta berlangsung Minggu (11/1), tetapi baru diketahui pada Rabu (14/1) setelah dua orang meninggal dunia.
Pesta saat itu diikuti Angga (Gedok Wetan) Devi Bagus Setiawan (Kedok Wetan), Ali (Druju), Novan Bayu Pradana (Tumpuk Renteng) dan satu orang belum diketahui.
Irfan (Tumpuk Renteng) dan Wahyu (Tumpuk Renteng) meninggal dunia, sementara Novan Bayu Pradana masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bokor, Turen. Sedangkan yang lain dirawat di rumah masing-masing.
Dua orang sepasang suami istri, yang menjual miras oplosan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Lewat penjualnya masih dimintai keterangan tentang bahan-bahan yang digunakan.
Miras oplosan tersebut berdasar keterangan sementara diracik oleh dua tersangka suami-istri, yakni Sutikno dan Sumatri warga Dusun Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen. Bahan yang digunakan alkohol dan sari manis jenis citric acid merk Cap Gajah.
Keduanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Para korban masih kita periksa. Dua penjual miras oplosan sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kini lokasi masih dalam penyelidikan dengan dipasang garis polisi.