Dua pria di Tangerang ditangkap polisi saat transaksi jual beli sabu
Keduanya pun tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti sabu. Sabu itu disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok.
Fandi Maulana (28) dan rekannya Rusli Setiawan (30), dibekuk tim Reskrim Polsek Mauk, Minggu (7/10) dini hari. Keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menerangkan pengungkapan dua pengedar sabu itu berawal dari informasi tim buser akan adanya aksi jual-beli sabu, di wilayah jalan Hartono Raya, Modern Land kelurahan Kelapa Indah, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Dari informasi itu, tim bergerak dan mendapati kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (7/10).
Keduanya pun tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti sabu. Sabu itu disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok.
"Saat kami geledah, ada dua plastik klip bening dengan berat total 0,9 gram," ujarnya.
Teguh mengungkapkan kedua pelaku merupakan target operasi Polisi. Belakangan, mereka diketahui warga Jakarta dan Bekasi.
"Iya ini adalah hasil pengembangan kami, ini pun tak berhenti di sini, masih terus kami kembangkan ke bandar besarnya. Mereka ini adalah warga luar Tangerang, di Jakarta dan Bekasi," ucap Teguh.
Saat ini kedua pelaku meringkuk di Mapolsek Mauk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Atas perbuatannya, dua orang tersebut dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Pengiriman 50 Kg sabu digagalkan, BNN tangkap 7 tersangka
4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk
Ngaku jaksa, pengedar sabu dibekuk anggota TNI saat amankan lokasi bencana Palu
4 Kurir 6,6 kg sabu dituntut 19 tahun penjara
Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK