Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi
Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut hukuman tambahan. Pidana tambahan berupa membayar uang ganti rugi. Jika tidak bisa memenuhi maka diganti dengan pidana tambahan dua dan satu tahun kurungan.
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Irman dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.
"Pidana tambahan terdakwa Irman membayar uang ganti USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000 paling lambat dibayar satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa mengganti dilakukan penyitaan harta benda, apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana tambahan dua tahun penjara," ucap jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan milik Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Sedangkan untuk Sugiharto dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. "Namun apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan penjara Rp 1 tahun," ujarnya.
Diketahui, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dituntut 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto sebagai mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri dituntut 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 2,3 triliun.