Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Dua terdakwa korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Kedua terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah di tahun anggaran 2019.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan tersangka RAJS dilimpahkan ke Rutan Cilodong Depok? Sementara duduk perkara laporan awal, bermula ketika RAJS seorang tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya telah dilaksanakan tahap 2 dilimpahkan ke Kejari Depok, lalu dilakukan penahanan ke Rutan Cilodong Depok.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
"Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok TA 2019," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi rio Rahmat Rahmatu didampingi Alfa Dera, Selasa (18/1).
Kedua terdakwa adalah Wahyu (34) yang merupakan guru di SDN Grogol 2 Depok yang juga ketua panitia pembangunan sekolah. Terdakwa lain adalah Erena yang merupakan staf tata usaha honorer di UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah.
Kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan dituntut terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1)huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Andi menegaskan, selain menuntut pidana penjara pihaknya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan," ujar dia.
Selain itu, terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
"Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 dengan membuat kwitansi serta bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Baca juga:
Pemilik PT AMS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Kasus Bupati Nonaktif HSU, KPK Sita Aset dan Uang Miliaran Rupiah
Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Korupsi Pengajuan Dana PEN Daerah
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kotim Nonaktif Andi Merya Nur
INFOGRAFIS: Kode-Kode Unik Koruptor Minta Jatah
Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Adat Jeneponto, 4 Orang Jadi Tersangka