Duduk Perkara Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Tersangka
Seorang korban pengeroyokan, Ridha Tahir alias Dagong (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Kepolisian Sektor Rappocini Makassar. Padahal sebelumnya video dia dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung Makassar viral di media sosial (medsos).
Seorang korban pengeroyokan, Ridha Tahir alias Dagong (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Kepolisian Sektor Rappocini Makassar. Padahal sebelumnya video dia dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung Makassar viral di media sosial (medsos).
Ridha mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, sehingga meminta bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Padahal, dirinya merupakan korban pengeroyokan.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
"Saya dinyatakan tersangka oleh polisi. Ini tidak adil karena saya sendiri adalah korban (pengeroyokan)," ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku dirinya dikeroyok di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar pada 18 Februari 2023. Saat itu, Ridha mengaku dirinya sedang duduk dan didatangi sejumlah orang mengeroyok dan memukulnya dengan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Saya dikeroyok, dibuang di got (selokan) dan dihantam batu pula," keluhnya.
Akibat kejadian itu, Ridha menagalami bocor di bagian kepalanya. Ia pun sampai harus dirawat di rumah sakit akibat luka.
Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Inspektur Satu Boby Robinsar membenarkan telah menetapkan Ridha sebagai tersangka meski juga sebagai korban pengeroyokan. Mereka juga telah mengamankan tiga orang pelaku yang mengeroyok Ridha.
"Tiga remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap Dagong (Ridha) sudah kita amankan setelah menyerahkan diri. Tiga orang ini yang memukul Dagong dengan batu dan kayu," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini.
Boby menjelaskan duduk perkara hingga akhirnya menetapkan Ridha sebagai tersangka. Berdasarkan kronologi, sebelum terjadinya pengeroyokan tersebut, Ridha dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau mabuk.
"Saat itu dia dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga tidak sepenuhnya sadar dan tiba-tiba mencari temannya yang bernama Dedi. Dagong menuduh temannya tersebut telah mengganggu istrinya," sebutnya.
Saat ketemu dengan Dedi, Ridha langsung menabrakkan motornya. Akibatnya, Dedi mengalami luka di bagian kaki.
"Karena merasa tidak bersalah, Dedi ini membela diri dan melawan, sehingga terjadi perkelahian Dagong dan Dedi ini," tuturnya.
Saat keduanya bertengkar, muncul dua orang lainnya. Saat itu, kedua orang tersebut mengira Ridha sebagai pelaku pencurian sehingga ikut memukul.
"Mereka bilang, pencuri kah? sehingga saat itu langsung melarikan diri si Dagong. Berlari ke arah lorong dan dikejar oleh beberapa remaja tadi," bebernya.
Sementara penetapan tersangka Ridha berdasarkan laporan yang dibuat oleh Dedi. Boby menyebut Ridha dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dagong juga sudah dua kali mangkir untuk datang memberikan keterangan. Bahkan, untuk pemanggilan kedua, Dagong beralasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak Polsek," ucapnya.
(mdk/yan)