Duduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Duduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Sejumlah prajurit TNI terlibat aksi pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3) dini hari tadi.
- Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
- Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
- 14 Prajurit TNI Keroyok Warga di Depan Polres Jakpus Diperiksa Pomdam Jaya
- Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Duduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
"Benar tadi malam Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Keempat korban adalah Abdullah (26), warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai buruh harian lepas; Mamih (42), warga Balaraja; Hasan (32), warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas; dan Syefri Wahyudi (25), warga Cirebon.
"Kemudian kami segera berkoordinasi dengan Pomdam Jaya, karena ada dugaan keterlibatan Oknum TNI" ucap Susatyo.
Terkuak informasi bahwa kejadian itu ternyata dipicu aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI bernama Prada Lukman di Pasar Cikini pada Rabu (27/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemicu Pengeroyokan
"Perkara tadi malam tidak terlepas dari kejadian pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar 01.00 WIB. Terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan sekelompok orang di TKP Pasar Cikini," jelasnya.
Menurutnya, kejadian pemicu itu telah dilaporkan ketua RT setempat ke Polsek Menteng. Mendapat laporan itu, polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian.
"Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke RS sekaligus menangkap 1 orang pelaku atas nama Odi," ucap Susatyo.
Sementara penyebab pengeroyokan terhadap Prada Lukman dipicu perselisihan di Pasar Cikini. Berawal dari pedagang di pasar tersebut yang mempunyai anak seorang prajurit TNI.
"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi, kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan," ujarnya.
Adapun dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat, didapati total dua tersangka sipil sebagai pengeroyok Prada Lukman saat kejadian di Pasar Cikini.
"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," tutur Susatyo.
"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan," sambungnya.
Diduga Aksi Balas Dendam
Akibat insiden pengeroyokan terhadap Prada Lukman, sejumlah prajurit TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. Awalnya mereka ingin memastikan para tersangka pengeroyokan telah ditangani secara serius.
Namun, karena semakin banyak prajurit TNI yang datang, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantas menghubungi Garnisun untuk membantu memberikan pengertian.
"Setelah pulang, tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB, diletakan di depan Polres dalam kondisi terluka akibat pemukulan atas empat korban. Jadi setelah melakukan pemukulan, kami segera mengevakuasi korban ke RS Hermina Kemayoran," terang Susatyo.
Atas adanya keterlibatan prajurit TNI, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan pihaknya bakal mengusut pengeroyokan itu.
"Jumlah yang mengeroyok orang-orang ini, kita belum bisa tentukan. Tapi yang diamankan Pomdam ini ada 8 orang, ditambah mungkin sore ini lagi 6 orang. Nanti akan kita pisah-pisahkan apa terlibat langsung atau hanya ikut-ikutan," tutur Irsyad.
Irsyad memastikan sejumlah prajurit TNI juga telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif, termasuk mendalami motif mereka melakukannya di depan kantor kepolisian.
"Masih lakukan pemeriksaan. Hukum seberat-beratnya pasal penganiayaan, mungkin akan berpotensi dipecat," imbuhnya.