Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Lebak Banten Ditangkap Polisi
Pelaku tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Satu paket plastik barang haram itu dijual sebesar Rp100 ribu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MR (20). Pria itu diamankan pada Sabtu (4/9) di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, mahasiswa itu diamankan karena diduga telah mengedarkan tembakau gorila atau tembakau sintetis.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana kondisi permukiman terbengkalai di Jakarta Timur? Dalam tayangan ditampilkan kondisi rumah-rumah warga yang ditinggalkan oleh para pemiliknya. Rata-rata, rumah di permukiman padat tersebut masih berbentuk utuh, dan tak jauh dari pinggir jalan.Semakin dalam masuk ke dalam gang, beberapa rumah yang awalnya masih layak ditinggali, perlahan-lahan berganti menjadi rumah yang tampak rusak karena tidak terurus lama. Semakin ke dalam permukiman, suasana hening dan sunyi semakin terasa. Bahkan sang kreator video merasakan kondisi yang menyeramkan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana lokasi wisata Kota Tua Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
"Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram" kata ilman kepada wartawan, Selasa (7/9).
"Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan, pelaku MR ditangkap di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," sambungnya.
Ilman menyebut, terduga pelaku tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Satu paket plastik barang haram itu dijual sebesar Rp100 ribu.
"Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp100.000 kepada pembeli," sebutnya.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas seperti 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung type A5S warna silver.
"Barang bukti berhasil diamankan ketika petugas melakukan penggeledahan badan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MR disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk memakai narkoba.
"Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba. Karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa," tutup Jajang.
Baca juga:
Produksi Tembakau Sintetis, Wanita di Jaksel Belajar dari Mantan Kekasih
Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor
3 ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu dan Tembakau Gorila
Polisi Buru Kartel Narkoba Tembakau Sintetis 185 Kilogram di Bogor
Polisi Temukan Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor, Sita 150 Kilogram
Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Beromzet Rp500 Juta