Edarkan Uang Palsu Rp 500 Juta, Dua Warga Riau Ditangkap Polisi
Polres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu sebanyak Rp 500 juta. Kedua pelaku yakni MF (28), warga Kota dan RW (33), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Polres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu sebanyak Rp 500 juta. Kedua pelaku yakni MF (28), warga Kota dan RW (33), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Awalnya tim Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa pria insial MF menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai Rp 27 juta. Lalu petugas menyelidiki dan berhasil menangkap MF," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com, Kamis (10/1).
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu Daluang? Daluang merupakan kertas yang berasal dari kulit pohon glugu (Jawa) atau pohon saeh (Sunda). Nama latin dari pohon ini adalah Broussonetia papyrivera Vent yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan sebutan paper mulberry.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kuluk Dugan itu apa? Salah satu bagian dari jenis pakaian adat tradisional dari Bengkulu ini berupa kain tenun yang berfungsi sebagai penutup tubuh bagian atas wanita dewasa. Setiap suku dan daerah di Indonesia pastinya memiliki ciri khas berupa pakaian adat yang menjadi identitas asal.
-
Apa yang diproses oleh warga Dusun Kalisoro menjadi pupuk? “Kami bersama warga memanfaatkan kotoran-kotoran yang tidak terpakai untuk diolah menjadi produk yang lebih bernilai,” ujar Sigit Aris seperti dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Dimana letak Dusun Semilir? Terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tempat ini menawarkan berbagai atraksi yang menarik serta pemandangan alam yang indah.
MF ditangkap saat berada di rumah mertuanya, Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai. Kemudian petugas menggeledah rumah tersebut dan berhasil menemukan uang palsu Rp 27 juta.
"Uang itu disimpan pelaku di belakang rumah mertuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres Dumai," kata Restika.
Saat diinterogasi, MF mengaku dia mendapatkan uang palsu tersebut dari RW alias Adi warga Jangkang Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RW di daerah Jangkang RT 02 Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka RW berupa uang senilai Rp 479.300,000. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan salah seorang polisi di Bengkalis," tegas Restika.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan ke percetakan, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini," kata perwira Akademi Kepolisian tahun 1998 itu.
Baca juga:
Tangkap Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Uang Palsu Senilai Rp 90 Juta
Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria di Palembang Dibekuk Saat Tidur Usai Hubungan Intim
Narkoba, Uang Palsu Hingga Kosmetik Palsu Dibakar Kejari Bandung
WN Malaysia Ditangkap di Berau Usai Beli Makanan Pakai Uang Palsu
Dua pengedar uang palsu di Rokan Hilir ditangkap polisi