Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Kasus Korupsi Hasto, Ngaku Dicecar Soal Foto Harun Masiku dengan Megawati
Arief mengaku salah satunya dicecar soal foto Harun bersama dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Arief mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah 29 pertanyaan.
Arief menjelaskan, keterangannya saat diperiksa kali ini tidak jauh berbeda seperti lima tahun lalu pada saat penyelidikan awal kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun dan mantan komisioner Wahyu Setiawan. Arief mengaku salah satunya dicecar soal foto Harun bersama dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
- PDIP Tegaskan Kasus Harun Masiku Tidak Ada Kaitannya dengan Megawati
- KPK Tegaskan Bisa Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku
- Dikabarkan jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Pemberi Suap ke KPU dalam Kasus Harun Masiku
- Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
"Iya sama (terkait foto Harun sama Megawati," ucap Arief di KPK, Rabu (15/1).
Arief juga membeberkan pada pemeriksaan kali ini hanya berfokus saja kepada Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buron penyidik Antirasuah.
"Tetap fokus kepada Harun Masiku saja," pungkas Arief.
Hasto Dijerat Dua Perkara
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dua perkara. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.