Eks Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Dia juga diminta untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap Rp7 miliar.
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M. Priatna dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Ia pun diminta untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap Rp7 miliar.
Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Berkas tuntutan disampaikan langsung oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan sumur di Desa Paja menjadi andalan warga? Dikutip dari kanal SCTV Banten, Jumat (11/8), sehari-hari sumber air yang merupakan sumur tua itu menjadi buruan warga.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
Ajay dinilai terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Hukuman tambahan lain adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama tujuh tahun penjara. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata jaksa KPK.
Disampaikan pula hal yang memberatkan, yakni tidak endukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Wali Kota Cimahi non aktif dari PDIP tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Dalam kasus tersebut, Jaksa KPK menyatakan Ajay harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih. Jumlah itu sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap.
"Sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang dieproleh sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay," tuturnya.
"Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," pungkasnya.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Terima Rp500 Juta dari Walkot Cimahi Ajay Priatna
Dugaan Suap Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Eks Wali Kota Cimahi
Lengkapi Berkas Stepanus Robin, KPK Periksa Saksi Dugaan Suap Wali Kota Cimahi
KPK Panggil Sekda Cimahi Terkait Suap Penyidik KPK Stepanus Robin
MAKI Dapat Laporan Tak Hanya Walkot Cimahi Diperas Rp1 M Agar Kasus Tak Dibongkar
TII Minta Wali Kota Nonaktif Cimahi Bongkar Identitas 'Anggota KPK' Minta Rp1 Miliar