Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar
Eksepsi Kompol Fahrizal (41) ditolak majelis hakim. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini tetap akan diadili dalam perkara pembunuhan terhadap adik iparnya, Jumingan (33).
Eksepsi Kompol Fahrizal (41) ditolak majelis hakim. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini tetap akan diadili dalam perkara pembunuhan terhadap adik iparnya, Jumingan (33).
"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap Desan Togatotop, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Penerapan Pasal 44 KUHP bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa, yang diinginkan penasihat hukum, seperti yang disebut dalam eksepsi juga, harus melalui pemeriksaan persidangan. Karenanya, keberatan terdakwa dinilai tidak beralasan dan harus ditolak.
Setelah membacakan putusannya, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU Randi Tambunan diminta menghadirkan saksi-saksinya pekan depan. "Hadirkan saksi-saksinya ya, karena pihak penasihat hukum tentu juga punya banyak saksi untuk pembuktiannya," kata Desan kepada Randi.
Seusai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah menduga eksepsi mereka akan ditolak hakim. "Niat kami pada eksepsi ini hanya ingin mengungkap fakta-fakta bahwa klien kami mengalami gangguan jiwa yang tidak diungkap di dakwaan, padahal di BAP fakta itu ada. Kami tahu Pasal 44 KUHP itu wewenang hakim dan masuk pokok perkara, makanya kami sudah duga akan ditolak," jelasnya.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Sebelumnya, penasihat hukum menolak dakwaan dan menyatakan perwira menengah itu mengalami gangguan jiwa sejak 2014. Dia bahkan beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.
Penasihat hukum menilai Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Menurut penasihat hukum, penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, yang merupakan suami adiknya Heny Wulandari, pada 4 April 2018 lalu, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.
Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.
Baca juga:
Tembak mati adik ipar, Kompol Fahrizal disebut alami gangguan jiwa sejak 2014
Diperiksa polwan, Kompol Fahrizal malah telanjang
Indikasi alami gangguan jiwa dialami Kompol Fahrizal sejak dinas di Polda Sumut
Observasi Kompol Fahrizal di Rumah Sakit Jiwa diperpanjang
Kapolda Sumut duga Kompol Fahrizal alami gangguan jiwa karena mendalami 'ilmu'
Sebelum dikirim ke RSJ, Kompol Fahrizal bahayakan diri sendiri & tahanan lain