Empat Penganiaya Anggota Ormas di Depok Ditangkap
Mereka melakukan penganiayaan terhadap Erik di Depok Timur Sukmajaya beberapa hari lalu. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kening hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Empat pelaku penganiaya anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok diamankan tim Buser Polresta Depok pada Kamis (28/2) dinihari. Mereka adalah Om (34), PT (37), Rt (34) dan Ht (37).
Mereka melakukan penganiayaan terhadap Erik di Depok Timur Sukmajaya beberapa hari lalu. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kening hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Berdasarkan keterangan korban, kami berhasil menangkap keempat pelaku," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Arya Pradana, Kamis (28/2).
Pelaku sebelumnya terlibat pertikaian. Hingga akhirnya pelaku membacok korban menggunakan benda tajam ketika bertemu di jalan raya.
"Motif mereka ini karena memang ada cek cok sebelumnya. Lalu pelaku ini saat sedang naik motor bersenggolan dengan orang lain. Tapi malah si korban yang jadi sasaran kemarahannya. Korban ini didatangi saat sedang makan di Jalan Flamboyan Sukmajaya," ungkapnya.
Dari keempat pelaku, OM adalah otak dari penganiayaan tersebut. Dia adalah orang yang melakukan pembacokan terhadap korban.
"Tapi tetep aja semua yang ada disitu terlibat dan kita tangkap. Jadi pelaku penganiayaan sudah lengkap kita tangkap semua," paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua parang yang digunakan untuk membacok korban. Keempat pelaku dijerat pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kepala Korban yang Dianiaya Bahar bin Smith Digunduli dan Dijadikan Asbak
Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
OPPO Skorsing Karyawan yang Hukum Anak Buah Tak Sesuai SOP
Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Tanya Uang Hasil Narik Angkot, Ratna Dianiaya Suami hingga Tak Bisa Jalan
Tak Capai Target Penjualan, Sales HP Dihukum Makan Terasi hingga Jeruk Nipis
Polisi Periksa Herman Hery Atas Dugaan Penganiayaan