Fakta-Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel
Berikut fakta-fakta yang berhasil diungkap kepolisian
Fakta-Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel
Seorang Ibu muda asal Tangerang Selatan (Tangsel), tega melecehkan anak kandungnya yang masih balita. Aksi itu kemudian viral karena video pelecehan tersebut beredar di media sosial.
Kini, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Fakta-fakta baru ditemukan selama proses penyidikan. Berikut fakta-fakta yang berhasil diungkap kepolisian dari kasus Ibu yang melecehkan anak kandungnya sendiri di Tangsel.
Disuruh teman dari Facebook
Hasil pemeriksaan polisi menemukan motif awal pelaku melakukan pelecehan kepada anaknya. R mengaku awalnya ia dihubungi oleh seorang teman yang dikenal melalui Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Saat itu R ditawari pekerjaan oleh pemilik akun Icha Shakila, dengan syarat R harus mengirim foto-foto tanpa busana.
R dengan terpaksa mengikuti syarat tersebut karena desakan ekonomi.
“Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
Pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 untuk meminta R membuat video dengan skenario yang sudah ditentukan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
R juga diancam jika menolak permintaan tersebut, maka foto-foto tanpa busananya akan disebar.
Diming-imingi uang 15 juta
Diketahui R tega melakukan pelecehan kepada anaknya karena mendapat iming-iming uang senilai Rp 15 juta oleh akun Facebook Ica Shakila.
“Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp. 15 juta," ucap Ade Ary dalam keteranganya.
Namun uang yang dijanjikan tak kunjung dikirim setelah dua kali R mengirimkan konten asusila.
"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tandas Ade Ary.
Kepolisian resor Tangerang telah menerima penyerahan diri dari R (22). Hal ini dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil
"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap AKP Agil, Senin (3/6).
Kemudian R diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
R disangkakan pasal berlapis
Sementara itu Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan R sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary Senin (3/6).
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga mengaku kaget
Keluarga mengaku kaget saat mengetahui viralnya video pelecehan yang dilakukan R terhadap anaknya yang masih balita.
“Keluarga kita sih kaget, R juga stres. Kayak enggak makan-makan setelah viral kemarin,” ungkap Nur Kamila, Kakak Ipar R di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6).
Selain itu Nur Kamila juga menyebut tidak ada gelagat mencurigakan dari R sebelum video tersebut viral di media sosial.
Polisi buru pemilik akun Facebook Icha Shakila
Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi dalang utama kasus pelecehan tersangka R (22) terhadap anak kandungnya.
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (3/6).
Polisi minta video tidak disebarluaskan
Ade Ary juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus ini. Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
Hal ini karena dari konten tersebut dapat berdampak pada korban yang masih balita.
Ia juga mengingatkan adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tutur Ade Ary kepada wartawan (3/6).
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara