Didakwa terima suap USD 911 ribu, ini rincian transfer diterima Fayakhun dari Fahmi
Uang suap itu diberikan Fahmi Darmawansyah, direktur PT Merial Esa. Fayakhun minta agar jatah 1 persen segera diberikan. Tidak melalui rekening miliknya, melainkan rekening perusahaan luar negeri.
Politikus Golkar yang juga mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, didakwa menerima suap USD 911.480,00 atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).Uang suap itu diberikan Fahmi Darmawansyah, direktur PT Merial Esa, dalam dua tahap.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi di persidangan hari ini. Dia mengatakan, uang suap tersebut 1 persen dari total komitmen fee untuk Fayakhun senilai 7 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,2 triliun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa itu Bakakak Hayam? Bakakak hayam merupakan menu olahan ayam kampung yang dibakar, dan menggunakan banyak rempah.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa itu Bakaua Adat? Bakaua Adat ini adalah salah satu tradisi peninggalan nenek moyang mereka, maka masyarakat setempat pun mewarisi kegiatan ini secara turun-temurun. Tak hanya diiringi doa dan harapan, Bakaua Adat juga ada sesi penyembelihan kerbau yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Fayakhun diminta Ali Fahmi sebagai staf khusus bidang perencanaan dan keuangan pada Bakamla dan agen PT Merial Esa, Erwin Arief sebagai Direktur PT Rohde & Schwarz agar mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016. Kompensasinya, Fayakhun mendapat jatah 6 persen.
Politisi Golkar itu mengamini namun ia meminta tambahan jatah 1 persen sehingga total komitmen fee untuknya 7 persen.
Selanjutnya kepada Erwin, Fayakhun minta agar jatah 1 persen segera diberikan. Tidak melalui rekening miliknya, melainkan rekening perusahaan luar negeri.
"Staf terdakwa bernama Agus Gunawan diperintahkan untuk mencarikan rekening bank di luar negeri guna menerima kiriman uang dalam bentuk USD kepada terdakwa. Agus kemudian mendapatkan nomor rekening tersebut dari Lie Ketty," ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Setelah mendapat rekening bank luar negeri, pada tanggal 4 Mei, Fahmi kemudian memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu sebagai tahap pertama dari komitmen 1 persen tersebut.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Transfer pertama USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Setelah transfer tahap pertama dilakukan, Fayakhun kembali menagih pihak Fahmi Darmawansyah soal sisa komitmen fee yang belum terbayar.
Di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
"Bahwa setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai," ujarnya.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 500 miliar dari total usulan penambahan anggaran pada APBN-P senilai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla
Suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi jalani sidang perdana hari ini
Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi kembalikan uang negara Rp 2 M ke KPK
Kasus suap Bakamla, Direktur PT Taipan akan diperiksa KPK
Diperiksa KPK, TB Hasanuddin jelaskan soal pengadaan satelit Bakamla
TB Hasanuddin penuhi panggilan KPK terkait kasus Bakamla
Kasus Bakamla, KPK periksa TB Hasanuddin pekan depan