FBR sebar proposal minta THR ke perusahaan
Proposal itu disebarkan hanya di sekitar wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Menjelang perayaan lebaran, Forum Betawi Rembug (FBR) Belut Putih, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, mengirim proposal berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan. THR itu diakui diminta seikhlasnya tanpa ada paksaan apa pun.
"Selebaran THR itu bener, kita ini kan organisasi legal. Ini tidak ditargetkan, kalau dikasih alhamdulillah kalau enggak ya enggak masalah. Ini bentuk partisipasi saja," kata Humas FBR Belut Putih, Parman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/7).
Menurutnya, proposal itu disebarkan hanya di sekitar wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka meminta masyarakat tidak salah paham dengan selebaran permintaan THR tersebut.
"Diedarkan di Cengkareng kalau ketemu bos-bos. Mungkin (sekarang terkumpul) seratus juta kali," terang dia.
Berikut isi proposal permintaan THR ke perusahaan oleh FBR Belut Putih:
Kepada YTH
Bapak/Ibu pimpinan di tempat
Salam rembug dan silaturahmi kami haturkan semoga perusahaan bapak/ibu dapat berjalan lancar dan sukses serta di dalam lindungan Allah SWT. Amin. Perlu kami sampaikan bahwa organisasi Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu 0282 Belut Putih yang berada di wilayah Cengkareng Barat.
Mengingat semakin dekatnya hari raya Idul Fitri (lebaran), kami pengurus FBR Belut Putih ingin mengajukan sebuah proposal TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PERUSAHAAN BAPAK/IBU agar kiranya perusahaan bapak/ibu memberikan partisipasinya terhadap proposal yang kami ajukan kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin.
Demikian proposal ini kami ajukan semoga terjalin kerjasama yang harmonis, agamis, dan mutualistis antar kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat kami
Forum Betawi Rembug (FBR)
Belut Putih G.0282
Ketua
ttd
Abang Sutarman
Baca juga:
Kapolda Metro larang anak buahnya terima THR dari pengusaha
Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR
Pengusaha: Tak perlu diingatkan, kami selalu bayar THR
Pengusaha di Tangsel diwajibkan bayar THR dua minggu sebelum lebaran
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.