Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
- Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
- DPR akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Jampidsus Dikuntit Densus 88
- PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
- Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan dilayangkan orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Dalam nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN jkt, gugatan tersebut ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati. Lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Keenam pihak tersebut digugat karena dinilai keluarga Brigadir J melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut," kata kuasa hukum orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Kamaruddin mengatakan gugatan tersebut telah dilayangkan secara patut kepada para tergugat. Kecuali Richard yang menurutnya belum diketahui alamatnya.
"Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah," jelas Kamaruddin.
Apapun lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana kali ini. Maka Majelis hakim telah menetapkan sidang kembali digulir pada 19 Maret 2024 dengan agenda yang sama.
Dalam gugatannya, Sambo Cs menggugat untuk membayar biaya restitusi senilai Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Joshua.
"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan untuk yang tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.
Menurut dia, alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
Dia menjelaskan alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," kata dia.
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," kata Komarudin.