Finalis Miss Universe Korban Pelecehan Kena Somasi Sampai Intimidasi
Somasi tersebut disampaikan sebanyak dua kali oleh terlapor.
Somasi tersebut disampaikan sebanyak dua kali oleh terlapor.
Finalis Miss Universe Korban Pelecehan Kena Somasi Sampai Intimidasi
'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga' begitulah pengibaratan yang sekiranya menimpa sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia. Di tengah kasus dugaan pelecehan yang dialami, kekinian mereka juga mengaku mendapat intimidasi dari pihak terlapor.
- Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Desak Polisi Ada Tersangka Baru
- Polisi Ungkap Peran ASD Tersangka Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
- Ini Daftar Tujuh Finalis Miss Universe yang Bakal Diperiksa
- Polisi Ungkap Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Telanjang di Depan 3 Pria dan Difoto
“Kami menerima somasi beberapa waktu yang lalu terhadap korban yah. Tapi somasi itu kami lihat tidak berdasar sama sekali karena sebenarnya terkait dengan kesalah kutipan atau salah pemberian judul dari sebuah media,” ujar Mellisa kepada wartawan, dikutip Rabu (30/8).
Melisa menyebut somasi itu dilayangkan sebanyak dua kali, oleh terlapor Safa Attamimi, COO PT Capella Swastika Karya. Karena mempersoalkan sebuah kutipan dalam sebuah media yang disebut Mellisa tidak pernah dilontarkan para korban.
"Bahkan sepengetahuan kami pada saat itu kami juga sudah langsung mengklarifikasi dan menyampaikan ke media dan media tersebut juga sudah memberikan klarifikasi. Jadi menurut kami tidak terlalu penting untuk ditanggapi," katanya.
"Yang dirasakan oleh pihak finalis itu tekanan terhadap mental mereka ya. Bahwa sampai saat ini yang kita lihat di media Instagram resmi Miss Universe Indonesia termasuk Poppy Capella dan orang-orang disekitaran mereka hanya memposting yang terkait tidak ada korban," ungkapnya.
"Tetapi kepada korban sendiri kita lihat sampai hari ini tidak ada klarifikasi, tidak ada janganlah permohonan maaf, investigasi atau apapun, empati apapun tidak ada. Jadi yang mereka repost hanya dari konten-konten yang mereka anggap tidak korban," imbuh Mellisa.
Atas kondisi itu, Mellisa mengakui sejumlah Finalis Miss Universe yang melaporkan kasus dugaan pelecehan ini. Serasa tertekan, akibat dampak dugaan pelecehan yang dialami ditambah perlakuan dari pihak penyelenggara.
"Ini kan cukup membuat mereka seolah olah sedang diframing bahwa yang mereka lakukan ini lebay. Bahwa body checking itu tidak wajar, ini yang ingin kita luruskan kembali, tadi sudah disampaikan," tuturnya.
Atas hal itu, Mellisa mengatakan kalau tekanan yang dialami sejumlah korban Finalis Miss Universe ini telah diserahkan menjadi bukti tambahan kepada penyidik. Guna mendalami proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
"Terkait dengan berbagai postingan hal-hal yang dirasakan oleh korban itu yang menekan psikis dan mental para korban ini. Itu juga sudah disampaikan terkait bukti," tuturnya.
Dimana dalam kasus ini tercatat ada sejumlah terlapor, selain Poppy Capella dan Safa Attamimi, CEO dan COO PT Capella Swastika Karya ada juga satu pejabat lainnya yang dilaporkan. Termasuk pihak dari MUID (Miss Universe Indonesia) yang berada di lokasi saat dugaan pelecehan seksual terjadi.
“Ada satu nama yang dari pihak MUID, yang pada saat pertama kali kami melaporkan tidak dimasukkan sebagai pihak terlapor. Sehingga ketika sudah diberikan keterangan oleh para korban, baru muncul, 'Oh ternyata pihak ini ada di dalam lokasi, ada di dalam bilik, ada di sekitar body checking, terapi di publik dia seolah-olah tidak mengetahui body checking,”
pungkas Melissa.
Merdeka.com
Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah finalis Miss Universe 2023 ke tahap penyidikan. Keputusan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Menaikkan (status penanganan Laporan) menjadi proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8).
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.