Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka. Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo saat mengusut perkara rasuah di Kementan. Marwata menegaskan proses hukum Syahrul Yasin Limpo di Kementan tidak cacat hukum.
"Apakah itu kemudian akan menyebabkan proses penetapan SYL menjadi cacat tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
- Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
- Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020
- IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
- KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Tak Muncul saat Penangkapan dan Penahanan Syahrul Yasin Limpo
Marwata mengatakan, penetapan Syahrul Yasin Limpo didasarkan alat-alat bukti yang penyidik kumpulkan.
"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa kemudian korupsi tentu saja dan siapa pelakunya kan gitu," kata Marwata.
Marwata juga menegaskan status Firli hingga kini masih aktif sebagai Ketua KPK. Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK menunggu surat Keputusan Presiden.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 33 tahun 2023 Tentang KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.
Marwata juga memastikan Firli bakal mendapat bantuan hukum dari lembaga antirasuah. Sebab Firli masih tercatat sebagai pegawai KPK.