Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
PKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Nantinya gaji pekerja seperti Pegawai Negeri SIpil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja lepas akan dipotong untuk dimasukkan ke rekening tabungan dana tapera.
- Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
- Ketua MPR Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Kalau Bisa Di-hold Sambil Disosialisasi
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
Pemerintah resmi menetapkan peraturan nomor 21 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut. PKS meminta pemerintah untuk beri perhatian kepada Masyarakat menengah, Gen Z, dan pekerja mandiri.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Dalam keterangan tertulis ia meminta agar aturan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera tidak memberatkan masyarakat khususnya kelompok kelas menengah.
“Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Ia juga beri catatan untuk memperhatikan kelas menengah tanggung seperti generasi millenial dan Gen Z. hal ini karena kesempatan bagi mereka untuk memiliki rumah lebih kecil akibat gaji yang tidak pernah cukup untuk mencicil rumah.
“Tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” ungkapnya.
Selain itu Suryadi meminta pemerintah mengatur besaran iuran untuk pekerja mandiri secara bijaksana dan efektif agar tidak memberatkan para pekerja mandiri.
“Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali,” jelasnya.
Suryadi juga meminta pemerintah dapat mengawasi proses pengembangan Tapera secara ketat dengan memilih manajer investasi yang tepat untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera.
“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi meneken revisi PP. No 25/2020 menjadi PP NO.21/2024 yang mengatur tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu. Tapera merupakan sistem simpanan berkala yang dapat digunakan peserta Tapera untuk pembiayaan rumah.
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya gaji pekerja seperti Pegawai Negeri SIpil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja lepas akan dipotong untuk dimasukkan ke rekening tabungan dana tapera.
Sejatinya aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 lewat adanya PP No. 25/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tapera.
Namun ada perubahan pasal dalam PP No. 21/2024 yang memiliki perbedaan cukup signifikan dengan peraturan sebelumnya, yaitu pada Pasal 15 ayat (5a) tentang dasar perhitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja yang sekarang diatur oleh kementerian Ketenagakerjaan, dimana sebelumnya diatur oleh Kementerian Terkait.
Pekerja yang dimaksud adalah pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta.
Perubahan ini memiliki dampak yang lebih luas karena lebih banyak pihak yang terkena aturan tersebut.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara