Gatot Pujo divonis 6 tahun, jaksa naik banding
Gatot Pujo divonis 6 tahun, jaksa naik banding. Tuntutan JPU soal uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.
Perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhi mantan Gubernur Sumut itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pengajuan banding diketahui dari pernyataan penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan. "Ternyata jaksa telah mengajukan banding pada 25 November 2016 lalu," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).
Surepno menyesalkan langkah jaksa mengajukan banding. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan kepada Gatot itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa.
Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Gatot terbukti meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima bansos dan hibah. Namun, dalam proses pencairannya dia tidak memeriksa atau memverifikasinya, sehingga terjadi kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan Gatot telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Kamis (24/11), lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, JPU meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.
Tuntutan JPU soal uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.
Pihak Gatot memberi sinyal dapat menerima putusan majelis hakim. "Kemarin menurut kami, ya sudahlah, putusan itu kami terima. Tapi rupanya jaksa banding, padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Surepno.
Menyikapi langkah JPU, tim pengacara kini menyiapkan memori banding. Mereka akan meminta majelis hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Kami tidak minta dibebaskan, kami hanya minta hukuman seringan-ringannya. Paling tidak, kami meminta agar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dikuatkan saja," pungkas Surepno.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga:
Korupsi bansos Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut 8 tahun penjara
Gatot suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut Rp 61 miliar
Poligami, alasan anggota DPRD Sumut gagalkan interpelasi Gatot
Mantan gubernur Gatot dikirim ke Lapas Tanjung Gusta
KPK periksa 28 eks anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo