Geger 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat
6 Mantan GM Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
6 Mantan GM Antam ditetapkan sebagai tersangka
Geger 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat
Kejagung mengkonfirmasi bahwa penangkapan keenam tersangka didasarkan pada barang bukti yang kuat.
Ia menerangkan, tiap tersangka terbukti melakukan aktivitas ilegal yaitu melekatkan emas milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. "Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (29/5).
Sebanyak 109 ton emas dengan merek PT Antam palsu telah diedarkan ke pasar selama rentang waktu 2010-2021 bersamaan dengan emas dari PT Antam yang asli. Sehingga hal ini menimbulkan perusahaan milik BUMN itu menanggung kerugian yang besar.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," lanjut Kuntadi.
Kuntadi juga menyebutkan, tersangka korupsi emas 109 ton PT Antam akan terjerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya
- Kejagung Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton: Bukan Palsu, Tapi Emas Ilegal
- 109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
- Enam Bekas General Manager Jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas, PT Antam Beri Respons Begini
Atas mencuatnya kasus ini, PT Antam turut buka suara untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai kemurnian emasnya.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, logam mulia yang diedarkan atas nama PT Antam merupakan logam mulia murni meski 109 ton yang diperkarakan oleh Kejaksaan Agung merupakan dapat dikategorikan sebagai barang yang tidak resmi.
Hingga kini, dari 6 nama yang tersandung kasus korupsi emas 109 ton ini sebanyak 4 tersangka berinisial HN, MA, ID, dan TK telah ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Sedangkan 2 tersangka berinisial HM dan AHA tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan atas perkara lain.
Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih