Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Petugas Imigrasi mendeportasi warga negara (WN) Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya dan bersembunyi di Bali.
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, DL diamankan di tempat menginapnya di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 5 Januari 2024.
"Yang bersangkutan, sebelumnya memegang (bisa) izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024," kata
Duwita, Selasa (6/2).
Kemudian, saat pemeriksaan warga asing ini tidak dapat menunjukkan paspornya dengan alasan hilang akibat pencurian di rumahnya pada Desember 2023.
Kondisi ini menjadi perhatian dari pihak berwenang dan mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.
Namun, dia akhirnya digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat DL bekerja, yaitu PT LLA, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Belakangan didapatkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, bahwa DL bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan pihak berwenang di Rusia.
Duwita menyebutkan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus.
Perbuatan DL dinilai telah memenuhi unsur Pasal 75, ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
"Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, setelah diamankan selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, maka DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (5/2) dengan seluruh
biaya ditanggung keluarganya.
"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.