Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak yang disita dan digeledah berada di Jalan Dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan."
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda JatimKombes Pol Farman.
- Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ini yang Digali Penyidik
- Giliran Suami Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi
- Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
- Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang putih, terlihat berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.
Terlihat juga personel Ditreskrimsus Polda Jatim dari ruang lobi utama berpintu kaca. Jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobi gedung yang dibangun sejak tahun 1992 tersebut.
Tak lama kemudian, datang truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3x2 m bertuliskan informasi mengenai kasus yang diikuti proses penyitaan itu.
Kemudian, plakat itu dibawa masuk sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya arsitektur khas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, Subdit Tipikor melakukan serangkaian kegiatan tindakan penggeledahan terhadap objek tanah dan bangunan eks Mako Polres Surabaya Selatan yang dulunya kantor polisi istimewa sekarang dikuasai oleh Wismilak.
Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya kantor polisi istimewa jadi Gedung Wismilak. "Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur dan PT Wismilak Inti Makmur," tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan selanjutnya penyidik akan kembali mendalami penyidikan perkara tersebut, apakah melibatkan pihak-pihak lainnya.
"Masih didalami semuanya siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," tegasnya.