Gugatan Empat Mahasiswa Dikeluarkan dari Kampus Karena Demo Menang di MA
Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut) yang menggugat kampusnya usai dikeluarkan hanya karena demo menang di Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar yang menguatkan keputusan drop out kepada keempat mahasiswa tersebut.
Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut) yang menggugat kampusnya usai dikeluarkan hanya karena demo menang di Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar yang menguatkan keputusan drop out kepada keempat mahasiswa tersebut.
"Kebijakan drop out tersebut karena dasarnya demonstrasi yang dilakukan oleh empat mahasiswa dan di DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu dan pihak kampus mengeluarkan keputusan DO terhadap empat mahasiswa bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate," kata Kuasa Hukum dari LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad dihubungi dari Ternate, Dikutip dari Antara, Selasa (22/2).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
Sebagaimana yang dimaksud dalam putusan nomor 195/K/TUN/2021,199 K/TUN/2021 dan 223 K/TUN/2021, Senin 21 Februari 2022, kebijakan drop out tersebut terjadi atas dasar keterlibatan 4 mahasiswa dalam demonstrasi pada 1 Desember 2019 silam.
Di depan kampus Muhammadiyah Malut, empat mahasiswa ini peringati hari kemerdekaan bangsa Papua sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Hal itu dinilai oleh aparat kepolisian dan Rektor Unkhair, Prof DR Husen Alting sebagai pengkhianatan NKRI.
Sehingga pada 12 Desember 2019 terbitlah SK Rektor dengan nomor : 1860/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.
Padahal Majelis Hakim menilai demonstrasi yang berlangsung merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. UU Hak Asasi Manusia dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Al Walid menyatakan, surat pemberitahuan biasa (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai acuan keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Tanggapan Kampus
Setelah mengetahui keputusan Rektor, keempat mahasiswa atas nama Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M Nur dan Fahrul Abdullah W Bone melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum. Namun dalam putusannya, PTUN Ambon menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut, LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum banding di PTUN Makassar melalui PTUN Ambon. Namun putusan PTUN Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan PTUN Ambon.
LBH Ansor Maluku kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA, menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian (putus studi/drop out) sebagai mahasiswa Unkhair. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor dan mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkahir. Tentu demi hukum kami meminta kepada Rektor Unkhair untuk segera menjalankan keputusan MA tersebut sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan," ujar Al Walid.
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Unkhair Ternate bidang Hukum, Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MA dan Rektor akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di Unkhair Ternate.
(mdk/rnd)