Gugatan Setnov dikabulkan dinilai bikin korupsi berjemaah tambah banyak
"Ini sebetulnya, hanya mempermudah orang melakukan korupsi secara berjemaah, karena, tinggal janjian aja di antara mereka siapa yang kita korbankan, kalau kita korbankan si A cukup si A, orang barang buktinya sama, tidak bisa dipakai lagi kepada si B."
Keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto atas status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dinilai tak masuk asal. Hal itu disebabkan dalil Hakim mengenai barang bukti yang disebut tidak sah dan membuat status tersangka menjadi gugur.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai bahwa pernyataan hakim soal barang bukti tidaklah logis. Sebab Hakim mengatakan barang bukti tersebut adalah sama dengan barang bukti lain. Padahal, KPK memiliki banyak barang bukti lain yang belum tentu sama, untuk menetapkan Ketua DPR itu menjadi tersangka.
"Menyedihkan sekali penetapan seseorang tersangka, karena barang buktinya sama dua atau tiga jenis. Sementara barang bukti yang diberikan KPK berjumlah ratusan," ujar Ray usai diskusi di Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (30/9).
Ray mencium, dikabulkannya gugatan Setya Novanto beraroma karena tak suka dengan KPK. Sebab itu, dia menilai ini bisa berdampak pada sidang praperadilan dalam kasus korupsi lainnya.
"Uniknya hakim kemarin masuk ke pokok perkara, dia mengatakan barang bukti yang dipakai ini enggak bisa sama, pada saat ini KPK mengajukan bukti yang lain tapi ditolak oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, hal ini akan mempermudah para koruptor untuk mengambil celah melakukan korupsi berjemaah. Sebab, jika dilakukan berjemaah, barang buktinya akan sama, sehingga yang tersangka hanya satu orang.
"Ini sebetulnya, hanya mempermudah orang melakukan korupsi secara berjemaah, karena, tinggal janjian aja di antara mereka siapa yang kita korbankan, kalau kita korbankan si A cukup si A, orang barang buktinya sama, tidak bisa dipakai lagi kepada si B," ujarnya.
Dalam putusan praperadilan Jumat (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka ketua umum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai.
Baca juga:
Setnov menang praperadilan, Margarito sebut hakim tepat tolak putar rekaman
Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan
Ketua KY sebut Hakim Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan
KY bakal periksa Hakim Cepi usai menangkan Setya Novanto di praperadilan
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Berkali-kali Setya Novanto lolos dari jeratan hukum