Gugatan Terhadap PT EMM Ditolak, Walhi Sebut Putusan PTUN Lukai Keadilan
Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin operasional PT Emas Mineral Murni (PT EMM), digagalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Walhi menilai putusan tersebut melukai keadilan masyarakat.
Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin operasional PT Emas Mineral Murni (PT EMM), digagalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Walhi menilai putusan tersebut melukai keadilan masyarakat.
"Pada akhirnya, meski telah dihadirkan berbagai fakta, Putusan ini menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat," kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh M. Nur dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (11/4).
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Sebelumnya, Walhi mengajukan tujuh bukti tambahan kepada pengadilan, di antaranya Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada perusahaan akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.
Dan juga Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah, di antaranya menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa depan di sektor sumber daya alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.
"Pada sidang-sidang juga telah diajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT EMM oleh Penggugat. Sehingga total alat bukti yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah 60 alat bukti," terangnya.
Nur menuturkan, Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, di mana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018.
Namun pemerintah Aceh sampai hari ini belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Baca juga:
Kesadaran Membangun Industri Ramah Lingkungan di RI Masih Minim
Menyulap Drainase Banyak Sampah Menjadi Wisata Murah
Volume Sampah Di TPST Bantargebang Diperkirakan Bertambah 400 Ton Per Tahun
Margonda Depok Terancam Amblas Akibat Penggunaan Air Tanah Tak Dibatasi
Pemkot Depok Gunakan Ulat Maggot untuk Kurangi Sampah
Aksi 'Orangutan' Geruduk Kantor Bank of China di Jakarta