Hakim: KPK harus kembalikan honor Ayu Azhari dan cincin Septy
Uang itu diperoleh Ayu sebagai honor mengisi acara pada ajang kampanye pemilihan gubernur Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango yang memimpin persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan uang honor menyanyi artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari, yang diberikan oleh Fathanah.
Hal itu tercantum dalam amar putusan suami penyanyi dangdut Septy Sanustika dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Alhasil, Ayu yang merupakan istri rocker gaek Mike Tramp bisa bernafas lega. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan cincin pernikahan Septy dengan Fathanah.
"Barang bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang Dollar Amerika dan barang bukti 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Uang itu diperoleh Ayu sebagai honor mengisi acara pada ajang kampanye pemilihan gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu. Duit itu diberikan dalam beberapa tahap sebagai uang muka oleh Fathanah. Salah satunya ditransfer melalui rekening anak Ayu, Axel Djodi Gondokusumo.
Sementara itu, menurut Hakim Anggota Sutiyo, barang bukti nomor 147.216, yakni berupa cincin kawin tujuh berlian dikembalikan kepada Septy Sanustika. Sementara itu, mobil Toyota Land Cruiser Prado yang disita KPK dari Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, akan dilelang.
"Sementara sisanya akan dikembalikan kepada Jazuli Juwaini karena sudah beritikad baik menyerahkan mobil itu kepada KPK," ujar Hakim Ketua Nawawi.