Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan dalam waktu dekat ini.
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
- Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim atas status tersangka Pegi.
“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” kata Trunoyudo kepada awak media, Senin (8/7).
Trunoyudo menegaskan, polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan dalam waktu dekat ini.
“Tindak lanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan. Dengan secepat- cepatnya sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” terangnya.
Secara terpisah, Polda Jawa Barat juga sebelumnya telah menyatakan akan segera membebaskan Pegi usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/7).
Polisi sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan, dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," beber dia.
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
"Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan," Lanjutnya.
Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.