Hakim Sebut Tidak Semua Perkara Perselisihan Pemilu Ditangani MK
Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.
Menurutnya, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden, hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," ujar Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucap dia.
MK, menurutnya dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai atau tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tutur dia.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu
MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Ma'ruf Amin Siap Terima Apapun Keputusan MK
Ribuan Massa Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Polri Ingatkan Taati Aturan
Ada Sidang Sengketa Pilpres, Jalan MH Thamrin Lengang
PKS Bahas Arah Koalisi Usai Putusan Sidang MK