Hakim Tolak Praperadilan Pasutri Tersangka Investasi Bodong Rp164 Miliar
Hakim Dahlan mengatakan penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan dua tersangka dugaan investasi bodong melalui perusahaan penjualan busana muslim Yalsa Boutique dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar. Putusan penolakan tersebut dibacakan hakim tunggal Dahlan, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (10/5).
Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum pemohon dan penyidik Polda Aceh sebagai termohon. Sebelumnya, dua tersangka investasi diduga ilegal, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh mengajukan praperadilan.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Mengapa Roro Jonggrang enggan dinikahi Bandung Bondowoso? Karena kecantikannya, Bandung Bondowoso ingin meminangnya. Tapi ia enggan lantaran pria itu adalah orang yang telah membunuh ayahnya.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Gedung Landmark BSI Aceh ditargetkan untuk diresmikan? PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menargetkan gedung landmark Perseroan di Aceh senilai Rp325 miliar diresmikan pada Maret 2024, menyusul rampungnya konstruksi yang ditandai topping off.
Suami istri yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin mencapai Rp 164 miliar memohon penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh dibatalkan.
Hakim Dahlan mengatakan penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan tersangka dilakukan dengan gelar perkara setelah didapat minimal dua alat bukti. Karena itu, kami menolak permohonan praperadilan serta meminta penyidik melanjutkan penanganan perkara," kata hakim Dahlan.
Sebelumnya penyidik Polda Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp 164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.
"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kombes Pol Margiyanta.
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.
AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga:
Satgas OJK Soal Investasi Bodong 212 Mart: Pengurus Harus Kembalikan Uang Masyarakat
Slamet Maarif Sebut PA 212 Tak Berkaitan dengan Investasi Bodong 212 Mart
Slamet Maarif Dorong Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda Diusut
5 Tips Terhindar dari Penipuan Digital, Termasuk Jangan Sebar Informasi Pribadi
OJK: Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Manfaatkan Momen Lebaran
Satgas Waspada Investasi Tegaskan Tak Keluarkan Izin Kegiatan Usaha