Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Firli tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB
- Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
- Hampir Setahun Berlalu, Begini Perkembangan Penanganan 2 Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
- Kata Firli Bahuri soal Berkas Perkara Pemerasan SYL Setinggi Hampir 1 Meter
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
Tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Ia diperiksa berkaitan dengan penyelesaian berkas perkara penyidikan untuk dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta.
Dari pantauan merdeka.com, Firli tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB. Ia tiba dengan memakai kemeja putih dan masuk melalui lobby gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun tidak banyak berbicara perihal pemeriksaan dirinya hari ini. Ia hanya menuturkan kondisi kesehatannya.
"Kita ikuti aja. Alhamdulilah sehat," singkat Firli, Jumat (19/1).
Setelahnya ia langsung masuk bagian lift lobby Bareskrim dan menuju lantai 6 ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan pekan lalu kepada SYL.
SYL saat itu sempat diperiksa secara konfrontir dengan enam saksi lain termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, Ade Safri sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.
Kejati DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri selama 14 hari. Polda Metro Jaya harus kembali melimpahkan berkas perkara Firli pada 11 Januari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik),"
kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.