Hari Ini, Menko Luhut jadi Saksi di Sidang Pencemaran Nama Haris Azhar-Fatia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu. Namun, melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut sendiri dikabarkan akan hadir sebagai saksi pada agenda sidang hari ini, Kamis (8/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Namun, melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
"Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampaikan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Meskipun demikian, sidang akan terus berlanjut dengan meminta keterangan Menko Marves itu sebagai saksi di persidangan.
"Oleh sebab karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi namun saksi yang mengikuti agenda persidangan. Sehingga hal tersebut tidak dapat bolak balikan," katanya.
"Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saksi (Luhut) bersedia hadir pada hari Kamis 8 Juni 2023," sambungnya.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dakwaan itu dibacakan Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti sengaja mengangkat isu yang membahas mengenai kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di blok wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul: 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Alasannya, karena Haris Azhar melihat ada nama Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sehingga timbul niat Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun youtube @Haris Azhar yang memiliki pengikut 216 ribu subscribres," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menerangkan, tujuan Haris Azhar menggelar diskusi mengenai Koalisi Bersihkan Indonesia untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai Haris Azhar bersama tim produksi kemudian mencari narasumber yang tepat yaitu Fatiah Maulidiyanty dan Owi.
"Fatiah Maulidiyanti dan Owi hadir secara online sebagai narasumber. Sedangkan Haris Azhar sebagai host," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman dialog atau percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar," ujar dia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)