Hentikan Mobil Minibus di Malang, Bea Cukai Temukan Jutaan Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang menghentikan mobil minibus yang tengah mengangkut 59 karton atau 1.711.000 batang rokok ilegal. Patroli petugas menjaring mobil tersebut saat melintasi Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang menangkap sebuah mobil minibus yang tengah mengangkut 59 karton atau 1.711.000 batang rokok ilegal. Patroli petugas menjaring mobil tersebut saat melintasi Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Hasil pemeriksaan tersebut didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BMC HT) Jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) atau rokok ilegal batangan, sebanyak 59 karton dengan total 1.711.000 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (4/01).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Gunawan menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan rutin dengan sasaran jasa ekspedisi dan jalur distribusi rokok ilegal. Saat itu Bea Cukai Malang juga menggelar pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hasil pemeriksaan di ekspedisi juga ditemukan pengiriman BKC HT jenis SKM atau rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 660 bungkus, dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai.
"Tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / rokok ilegal," tegasnya.
Hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp2.163.871.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.153.489.800,00.
Barang hasil sitaan saat ini dibawa ke KPPBC TMC Malang guna menjalani proses lebih lanjut.
"Di Tahun 2023 ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal demi mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector," tegasnya.
(mdk/cob)