Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar
Dalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Uang itu sedianya akan diberikan Hasyim kepada korban sebesar Rp30 juta per bulan selama empat tahun.
- Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari
- Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online
- Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP
- DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Keputusan ini terkait kasus dugaan asusila.
Dalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang yang digelar DKPP, terungkap Hasyim menjanjikan uang Rp4 miliar untuk korban berinisial CAT.
Uang itu sedianya akan diberikan Hasyim kepada korban sebesar Rp30 juta per bulan selama empat tahun.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2016, gaji Ketua KPU hanya Rp43.110.000.
“Jumlah yang dijanjikan oleh teradu sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji seorang Ketua KPU,” tulis DKPP dalam putusannya.
DKPP juga menyinggung harta kekayaan Hasyim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, harta Hasyim sebesar Rp9,5 miliar.
“Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, setidak-tidaknya pertanyaan tentang etik,” sambung DKPP.
Pada Rabu (3/7), Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Lulusan pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.