Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia
Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.
Pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh menyita perhatian wisatawan mancanegara. Terutama wisatawan asal Malaysia yang sedang berlibur. Mereka sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung proses hukum cambuk.
Ada 27 wisatawan asal Negera Bagian Terengganu, Malaysia sengaja datang ke Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Mereka mulanya sedang berlibur dan mengunjungi sejumlah objek wisata tsunami yang ada di Banda Aceh.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata religi di Aceh? Aceh merupakan salah satu destinasi utama bagi wisata religi di Indonesia dengan keindahan yang memukau. Salah satu daya tarik utama adalah Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat Kota Banda Aceh.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dulunya merupakan candi Hindu di Aceh? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Mereka datang ke lokasi hukuman cambuk menggunakan satu unit bus. Rombongan wisatawan asal negeri jiran ini mayoritas kaum laki-laki. Bahkan satu di antaranya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negera Bagian Terengganu, Malaysia, Muhammad Ramly bin Nuh Nos.
Mantan Senator negara bagian itu, Muhammad Ramly mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Banda Aceh. Dia berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.
"Apa yang dilakukan di Banda Aceh patut dicontoh menegakkan syariat Islam dengan adanya hukum cambuk ini," kata Muhammad Ramly bin Nuh Nos, Selasa (27/2) di sela-sela prosesi hukum cambuk.
Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.
"Bedanya belum terlaksana dengan baik, ada kepentingan politik, ada yang tidak sepakat," jelasnya.
Kalau pun dijerat dengan qanun tersebut, kata Muhammad Ramly, terpidana bisa memilih apakah dicambuk, penjara atau membayar denda. Bila terpidana membayar denda sebesar RM 5000, maka terpidana tersebut terbebas dari hukumannya.
"Jarang dicambuk, kalau tidak sanggup bayar denda, mereka pilih dipenjara," jelasnya.
Menurutnya, Brunei Darussalam yang dasar hukum negaranya syariat Islam belum terlaksana hukum cambuk seperti di Aceh. "Brunei saja belum ada pelaksanaan, di Aceh sudah dilaksanakan," tuturnya.
Baca juga:
Bermain judi, pasutri di Aceh dihukum cambuk tujuh kali
Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo
Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Gubernur Aceh akan modifikasi hukum cambuk, Presiden mengangguk
Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali