Hukuman cambuk di Aceh selalu menarik perhatian warga negara asing
Hukum cambuk selalu mendapatkan perhatian warga atau wisatawan asing. Di antara wisatawan dari Malaysia, mahasiswa asing yang sedang belajar di Aceh dan juga sejumlah warga asing yang sedang berada di Banda Aceh.
Lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang pemindahan lokasi hukum cambuk ke penjara menimbulkan pro kontra. Gelombang penolakan terjadi, hingga saat ini belum terlaksana Pergub tersebut.
Pergub tersebut telah diteken Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 28 Februari 2018. Meskipun demikian Pemerintah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan hukuman cambuk seperti diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat di termpat terbuka. Seperti saata pelaksanaan di Masjid Jami’ Luengbata, Kota Banda Aceh Jumat (20/4).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata religi di Aceh? Aceh merupakan salah satu destinasi utama bagi wisata religi di Indonesia dengan keindahan yang memukau. Salah satu daya tarik utama adalah Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat Kota Banda Aceh.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dulunya merupakan candi Hindu di Aceh? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin beralasan, eksekusi hukum cambuk masih dilakukan di luar penjara karena belum ada aturan pelaksanaan teknis dari Pergub tersebut. Sehingga pihaknya masih melaksanakannya seperti perintah qanun Jinayat dilaksanakan di muka umum.
"Informasi bahwa Pergub itu belum diatur tata laksana, termasuk pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum siap, sehingga kita tetap kita laksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," kata Zainal Arifin usai proses hukuman cambuk.
Hukum cambuk selalu mendapatkan perhatian warga atau wisatawan asing. Di antara wisatawan dari Malaysia, mahasiswa asing yang sedang belajar di Aceh dan juga sejumlah warga asing yang sedang berada di Banda Aceh.
Sebut saja misalnya Mahmud (20). Mahasiswa asal Palestina yang baru 6 bulan belajar di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Dia mengaku sepakat dengan pelaksanaan hukum syariat di Aceh. Apalagi ini merupakan hukum syariat yang diperintahkan oleh Allah Swt.
"Tapi itu hukum syariah yang bagus dalam Islam, semua orang muslim harus melakukan hukum seperti ini, karena ini hukum dari Allah bukan dari orang," kata Mahmud usai menyaksikan cambuk.
Mahmud mengaku baru pertama kali menyaksikan cambuk seperti di Banda Aceh. Sedangkan di negeranya, Palestina tidak ada hukum cambuk seperti ini. Bila pun ada yang melanggar aturan, maka akan dihukum penjara.
"Iya ini yang pertama saya menyaksikan cambuk," jelasnya.
Mahmud menegaskan, hukum cambuk ini bukan hal yang buruk. Tetapi merupakan hal yang lebih baik melaksanakan hukum yang diperintahkan oleh Allah Swt.
"Ini bukan hal buruk, ini lebih baik karena kita orang muslim," tegasnya.
Sementara itu seorang mahasiswa lainnya asal Eropa Timur negara Lithuania, Armenes (29) tidak sepakat dengan hukum cambuk. Armenes juga mengaku baru pertama kali menyaksikan cambuk di Banda Aceh.
Meskipun hendak dicambuk, sebaiknya tidak menyebutkan alamt lengkap, jenis kelamin maupun nama lengkap. Dia menyarankan agar menyebutkan nama inisial tanpa nama lengkap.
"Baiknya disebut inisial nama saja, tidak sebut alamat lengkap, kerja apa," jelasnya.
Alasannya, akan berakibat buruk bila disebutkan informasi lengkap terdakwa yang dicambuk. Apalagi kemudian disebarkan melalui media sosial. Pada dasarnya, saat ditanya apakah setuju dengan hukuman cambuk ini, Armenes mengaku tidak setuju.
"Lebih baik tidak cambuk hukumannya," ucapnya.
Dalam eksekusi cambuk kali ini, ada beberapa terpidana. Termasuk terpidana dalam kasus prostitusi online yang berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Mereka dihukum cambuk karena menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan melanggar syariat Islam. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga sudah mencambuk germonya yang ditangkap di salah satu hotel dii kawasan Luengbata, Banda Aceh
Selain itu 3 pasang pelaku ikhtilath (berdua-duaan di tempat sepi) yaitu berinisial Z (30, EM (27) dicambuk 17 kali, PA (22), RM (23) dicambuk 22 kali dan pasangan Y (21), RS (20) dihukum 11 kali cambuk.
Baca juga:
Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online
Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak disaksikan anak-anak
Tak lagi di masjid, hukum cambuk di Aceh kini dilaksanakan dalam penjara
Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia
Bermain judi, pasutri di Aceh dihukum cambuk tujuh kali
Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo