Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik
"Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
DPR mengesahkan RUU Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Dalam RUU itu turut diatur pidana penjara, denda untuk pelaku kekerasan seksual.
Dikutip dari draf RUU TPKS didapat merdeka.com, Rabu (13/4), dalam pasal 16 dijelaskan dalam ayat 1, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang. Kemudian, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Di pasal yang sama, hakim dapat memberikan hukuman tambahan pada pelaku kekerasan seksual seperti pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
Kemudian, dalam ayat 4 dijelaskan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Baca juga:
UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun
19 Daftar Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Paksa Kontrasepsi dan Steril
UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun
Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan Teknis UU TPKS
Pengesahan UU TPKS jadi Angin Segar Kaum Hawa