Ibu di Jombang Penjarakan Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya
Saat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Sang anak diketahui telah mencuri uang tunai jutaan Rupiah.
- Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi
- KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
- Ibu Tahanan Tewas di Rutan Palembang: Anak Saya Minta Uang Rp350 Ribu Jika Tidak, Nyawa Terancam
- Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ibu di Jombang Penjarakan Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya
Seorang ibu di Jombang, Jawa Timur kesal dengan ulah anak kandungnya sendiri. Sebab, sang anak diketahui telah mencuri uang tunai jutaan Rupiah dan sebuah mobil miliknya.
Kejadian pencurian ini terjadi di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial WSU (32) diringkus polisi karena ketahuan telah membobol lemari yang berisi sejumlah uang tunai dan kunci mobil milik EM.
Usut punya usut, tersangka WSU ternyata adalah anak kandung dari korban, EM. Saat pencurian terjadì, EM tengah berada di luar kota.
"Tersangka melakukan aksinya dengan memasuki kamar ibunya lalu mencongkel lemari menggunakan obeng guna mengambil kunci mobil dan STNK serta di laci terdapat uang tunai senilai Rp5 juta juga diambil untuk memenuhi kebutuhan tersangka selama menghilang," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (23/5).
Ia menambahkan, pencurian itu baru diketahui korban seusai pulang dari luar kota. Saat itu, mobil Honda Jazz nomor polisi S 1457 XC warna merah hilang begitu uang tunai jutaan Rupiah di dalam rumah raib. Ia kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polsek Diwek.
Sukaca mengatakan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus pencurian dari Polsek Diwek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP dan juga memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu pelaku.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pelaku yang mencuri mobil jazz warna merah di garasi rumah Evi mengarah pada WSU. Saat itu, WSU sempat mengilang setelah melakukan kejahatan di rumah sang ibunda.
"Pelaku kami tangkap di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah," katanya.
Terkait dengan hal itu, WSU pun ditahan di Mapolres Jombang. Ia juga dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka WS kami tahan, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.