Ibunya Tewas Dibunuh, Bayi Korban Penculikan di Bekasi Diberikan Pemulihan Trauma
Setelah MIM meninggal. Bayi A kini menjadi yatim piatu. Suami MIM meninggal karena terpapar Covid-19, saat usia A masih tiga bulan di kandungan. Saat ini, A dirawat neneknya.
Bayi A (1,5) anak MIM, pemilik warung ayam goreng di Bekasi yang tewas dibunuh kini mendapatkan trauma healing dari pihak kepolisian. A sempat menjadi korban penculikan Hari Kurniawan alias HK (21) dan Mochamad Agustian alias MA (14), dua pelaku yang juga membunuh MIM.
"Dalam hal anak tadi yang sebagai korban kami lakukan pendampingan sebagai trauma healing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/2).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa bayi mudah terkena infeksi? Pada dasarnya bayi rentan terhadap infeksi disebabkan karena sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Kapan bayi paling mudah terkena infeksi? Bayi baru lahir belum terpapar banyak patogen (virus, bakteri, dll.) di dunia, sehingga sistem kekebalan tubuh mereka belum memiliki kekebalan terhadap banyak penyakit.
-
Kenapa video anak dan ibunya berpelukan saat gempa Batang viral? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Setelah MIM meninggal. Bayi A kini menjadi yatim piatu. Suami MIM meninggal karena terpapar Covid-19, saat usia A masih tiga bulan di kandungan. Saat ini, A dirawat neneknya.
"Kami serahkan kepada neneknya, memang seorang anak dalam rangka untuk memulihkan psikologisnya perlu sosok yang secara rutin dekat, sentuhan, pelukan, yang memang kita titipkan," tutur Trunoyudo.
Sekadar informasi, usai membunuh MIM, pelaku menculik bayi A karena rewel.
Sejatinya, balita itu hendak dibawa ke Yogyakarta untuk dititipkan ke salah kerabat pelaku. Namun, mereka mengurungkan niatnya lantaran tak punya ongkos lebih. Bayi malang itu kemudian ditinggalkan di sebuah pos kosong yang hanya berjarak 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku.
Kedua pelaku juga menaruh sebuah identitas milik MIM di dekat bayi itu. Berharap ada yang dapat menemukannya.
"Dan kemudian pada saat diletakkan, karena tidak jadi dibawa ke Jogja, dibawa balita ini diletakkan KTP daripada korban, sehingga menurutnya biar bisa kembali lagi ke keluarganya," sebut Hengki.
Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pelaku
Belakangan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Motif dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/2).
Namun demikian, motif itu masih dugaan. Sebab, pelaku juga baru beberapa hari bekerja pada MIM.
"Karena baru kerja 5 hari," singkat Hengki.
Untuk melancarkan aksi pembunuhannya, disebut Hengki pelaku menghantamkan sebuah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram hingga akhirnya korban tewas di dalam ruko Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 3 RW 4, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut berdasarkan pihak polisi yang telah melakukan olah TKP.
"Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Akibat dari hantaman gas elpiji tersebut, Hengki mengatakan korban mendapatkan luka parah di bagian kepala hingga menyebabkan tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun pidana.
(mdk/lia)