Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Sidang praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan.
Hakim tunggal, Imelda Herawati menuturkan dalam proses sidang, disebutkan kesimpulan dianggap telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu ke belakang, sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.
"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda di ruang sidang, Senin (18/12).
Saat sidang berjalan, ratusan orang menggelar doa bersama di depan PN Jakarta Selatan. Doa bersama dipimpin koordinator Harda Belly. Dia meminta massa untuk fokus dan khusyuk
saat memanjatkan doa untuk kebebasan Firli Bahuri.
Pembacaan doa ini sebagai bentuk dukungan kepada Firli Bahuri yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Teman-teman kita berdoa mulai, semoga hal yang kita harapkan didengar dan dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Harda disambut dengan kata Aamiin.
Dia meyakini Hakim PN Jaksel akan mengeluarkan putusan bijak dan adil. Hakim yang menangani perkara Firli dianggap akan menjadikan hukum sebagai panglima penetapan tersangka kepada Firli Bahuri.
"Yakinlah teman-teman. Kita sangat yakin bahwa Pak Firli akan dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim PN Jaksel ini adalah orang-orang arif dan bijaksana dalam mengeluarkan putusan," ujarnya.
Dia beralasan, kasus yang dijadikan alasan untuk menjadikan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Harda berharap masyarakat ikut mendoakan kebebasan Firli dari segala tuntutan.
"Indikatornya adalah Pak Firli sudah banyak mengungkap kasus besar. Sudah banyak pejabat korup yang ditangkap KPK," paparnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah putusan, yang akan digelar besok, Selasa (19/12). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang dimulai sekira pukul 15.00 WIB.