Imigrasi pastikan Royani dan Eddy, buronan KPK masih di Indonesia
Ditjen Imigrasi memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam pengawasan.
Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heru Santoso meyakini Royani dan Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Kedua orang tersebut saat ini tengah menjadi saksi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada (Royani dan Eddy Sindoro) di Indonesia, kan sudah dicegah," ujar Heru di KPK, Jumat (10/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Dia mengakui Eddy Sindoro pernah berada di Singapura, tetapi telah kembali ke Indonesia sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi. Saat dikonfirmasi perihal kepergian Eddy ke Singapura, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam radar imigrasi.
"Ada kok, dia masih dalam pantauan kita kok," lanjutnya.
Untuk diketahui, saksi Eddy Sindoro disebut-sebut tengah berada di Singapura. Dia juga sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang diduga menyeret sekretaris MA, Nurhadi.
Dugaan adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.
Baca juga:
Saktinya Nurhadi, sekretaris MA yang tersandung kasus di KPK
Susahnya Polri bantu KPK panggil 4 Brimob pengawal Nurhadi
KPK hari ini kembali periksa Sekretaris MA Nurhadi
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK