Iming-imingi Internet dan Minuman, Pelatih Pramuka Sodomi Siswa di Sekolah
PS merupakan seorang pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri serta penjaga sekolah.
Anggota Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan paedofil sesama jenis di media sosial.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, polisi juga telah menangkap satu pelaku atas inisial PS (44) pada Rabu, 12 Februari 2020 di daerah Jawa Timur.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
PS merupakan seorang pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri serta penjaga sekolah.
"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
Tak hanya itu, Argo menerangkan bahwa pelaku juga merekam aksi bejadnya untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu Twitter yang berisi sesama paedofil untuk bertukar koleksi.
Argo menerangkan, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan profesinya di sekolah yang dekat dengan anak-anak. Diketahui ada tujuh anak yang telah menjadi korban PS dengan usia berkisar 6-15 tahun. Mereka telah menjadi korban selama tiga hingga delapan tahun.
"Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," jelasnya.
Menurut Argo, PS melakukan aksinya di Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Perbuatannya direkam melalui handphone yang bersangkutan kemudian diunggah ke media sosial twitter dg nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.
"Akun tersangka di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri," jelasnya.
Pelaku Korban Sodomi
Diketahui, tersangka mempunyai penyimpangan seksual karena telah disodomi oleh pamannya sejak usia lima hingga delapan tahun. Di samping itu, PS terstimulasi juga oleh kebiasaannya yang kerap menonton video porno paedofil.
"Pamannya yang saat ini telah meninggal dunia," ungkap Argo.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, dua unit SIM card dengan provider Telkomsel dan Indosat, satu buah celana dalam, dan beberapa barang lainnya miliki tersangka.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," ucap Argo.
Imbauan Polisi
Argo meminta para orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Mengingat bukan hanya anak perempuan yang rentan, namun semua anak-anak rentan akan aksi bejad tersebut.
"Bagi orang tua harus peduli melihat anaknya menggunakan gadget. Kalau gadget mereka dikasih kunci kita perlu waspada. Kedua juga kalau ada perubahan perilaku anak," katanya.
Jika ditemukan anak kita seperti itu, Argo mengimbau supaya para orang tua patut waspada.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)