Imingi Korban Uang Jajan Rp2 Ribu, Kakek di Bogor Cabuli Balita
Alih-alih diajak jalan, M justru membawa korban ke sebuah rumah yang awalnya diduga kosong dan mencabulinya di halaman rumah. Ternyata rumah tersebut berpenghuni dan merekam kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
Seorang lansia mencabuli balita berusia empat tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial M (73) mengimingi korban dengan uang Rp2.000 serta akan mengajak jalan-jalan untuk mengelabui bocah tersebut.
Alih-alih diajak jalan, M justru membawa korban ke sebuah rumah yang awalnya diduga kosong dan mencabulinya di halaman rumah. Ternyata rumah tersebut berpenghuni dan merekam kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
-
Apa kelemahan cabai? Cabai memiliki kelemahan yaitu masa simpan yang pendek. Pada suhu ruangan, cabai hanya dapat bertahan sekitar 2 hari, sedangkan dalam kulkas hanya sampai 6 hari.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Bagaimana cuaca terbentuk? Fenomena cuaca melibatkan interaksi kompleks antara atmosfer, lautan, dan daratan, menciptakan kondisi yang terus berubah sepanjang waktu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi, Rabu (7/12).
Polisi Usut Korban Lain
Polisi saat ini masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. "Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami," kata dia.
Kakek berinisial M (73), sebelumnya diamankan polisi karena diduga mencabuli bocah empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022.
M kemudian dijerat dengan Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Dan ancaman 15 tahun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
(mdk/gil)