Ini Alasan Orang Tua Bocah yang Disandera Lansia di Pejaten Tak Curiga Anaknya Pergi dengan Pelaku
Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10) kemarin. Sebab orang tua korban sendiri mengaku sudah mengenal pelaku beberapa waktu belakangan.
"Pelaku dan saksi dan pelapor kenal dengan pelaku sejak 2 bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
- Polisi Tetapkan Penyandera Bocah di Pejaten Tersangka Penculikan
- Terungkap Alasan Pria Ini Nekat Menjadi Polisi Gadungan di Jaktim
- Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Sebelum penyanderaan itu, IJ lebih dahulu datang ke rumah korban pada Minggu (27/10) lalu. Selama bertamu, orang tua korban tengah sibuk untuk menyiapkan dagangan.
Saat orang tua korban pergi berjualan, pelaku sempat meminta izin agar mengajak korban pergi ke luar rumah.
"Pelapor kemudian tidak menaruh curiga pelapor memasak untuk jualan pada hari Minggu tanggal 27 oktober 2024 sekira Jam 16.00 wib. Pelapor keluar rumah untuk berjualan namun pelaku sekira jam 17.00 WIB menyusul ke tempat jualan dan tanpa menaruh curiga pelaku menggendong-gendong korban dan akan diajak meminjam sepeda motor ke saudara Galing," beber Ade Ary.
Pelaku Ditangkap
ZP pun tidak kunjung pulang setelah diajak pergi oleh IJ hingga dan dilakukan pencarian. Orang tua korban pun baru mengetahui anaknya menjadi korban penyanderaan setelah videonya viral di media sosial.
Mereka pun melaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan dugaan penculikan. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Jakarta Timur dan pelaku telah diamankan beserta barang buktinya.
Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.