Ini alasan polisi tak tahan pelaku pelecehan seksual di Depok
Ilham diwajibkan lapor diri dua kali seminggu, pada Selasa dan Kamis. Selain itu ada jaminan juga dari pihak keluarga bahwa pelaku tidak akan melarikan diri.
Ilham Sinnah (29) pelaku pemeras payudara wanita di Depok saat ini sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Depok. Pemeriksaan selesai selama 1x24 jam. Selanjutnya pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
"Tersangka Ilham telah selesai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan yaitu 281 KUHP ancaman adalah 2,8 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Ilham diwajibkan lapor diri dua kali seminggu, pada Selasa dan Kamis. Selain itu ada jaminan juga dari pihak keluarga bahwa pelaku tidak akan melarikan diri.
"Jaminan dari keluarga. Pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," tukasnya.
Menurutnya, tersangka selama ini kooperatif. Dikatakan bahwa pasal yang dikenakan pada Ilham tidak termasuk dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan.
"Ada pasal pengecualian untuk yang di bawah lima tahun. Pasal 281 tidak termasuk dalam pengecualian sehingga tidak dilakukan penahanan," paparnya.
Kendati demikian sambung Putu proses hukumnya tetap berjalan. Pemberkasan hingga saat ini masih dilakukan. Untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Proses hukumnya tetap berjalan walaupun tersangka tidak ditahan," pungkasnya.
Baca juga:
Berdalih tagih kredit macet, debt collector coba perkosa IRT
Pemeras payudara warga di Depok mengaku terangsang melihat korban
Curhat korban pelecehan di Depok kini alami trauma & tak berani keluar rumah
Modus beri kasih sayang, pria berkeluarga di Karimun cabuli 14 bocah
Polisi tangkap pelaku peremasan payudara di Depok