Ini Dakwaan 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China
Ada tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13). Sidang ini digelar secara tertutup hingga putusan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang..
Para terdakwa, IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12), didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 285 KUHP. Sidang Peradilan Anak inidipimpin hakim anak, Eduard.
- Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD
- Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
- 4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
- Baru Usia 13 Tahun, Sadisnya Kelakuan 4 Bocah Bunuh lalu Perkosa Mayat Siswi SMP di Kuburan China
Penasihat hukum para terdakwa, Hermawan menyebut ada tiga dakwaan yang disampaikan jaksa. Dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana, dakwaan kedua tentang pembunuhan dan dakwaan ketiga tentang pemerkosaan.
"Ada tiga dakwaan dan semuanya menyangkut tentang Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap penasihat hukum terdakwa Hermawan usai sidang di PN Palembang, Selasa (1/10).
Hermawan menyebut beberapa dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak lengkap. Untuk itu dirinya akan menyampaikan bantahan secara langsung dalam persidangan mendatang.
"Eksepsi kita nanti akan menyangkut persoalan mengenai dakwaan yang kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," kata Hermawan.
Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengaku keluarga menghormati proses hukum yang berlangsung. Hanya saja dia belum mengetahui dakwaan jaksa lantaran mereka dilarang mengikuti persidangan.
"Larangan masuk itu sesuai prosedur, kami hormati itu dan menghormati proses hukum sejak di kepolisian, kejaksaan hingga saat ini dalam proses peradilan anak," kata Zahra.
"Kami cuma berharap para terdakwa dihukum sesuai perbuatannya, setimpal demi keadilan keluarga korban," sambung Zahra.
Sebelumnya diberitakan, dari penyelidikan polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Tersangka IS awalnya mengajak korban menonton kuda lumping tidak jauh dari lokasi. Bersama mereka juga ditemani tiga tersangka lain.
Seusai menonton, IS mengajak korban jalan-jalan dan kuburan China Palembang adalah tujuannya. Korban yang tak menaruh curiga apapun mau saja menuruti ajakan tersangka.
Di tempat sepi tersebut, tersangka IS meminta korban untuk melayani nafsunya tetapi ditolak korban. Permintaan itu persis di depan ketiga tersangka.
Lantaran ditolak mentah-mentah, membuat para tersangka emosi. Mereka kompak membekap mulut korban hingga tewas.
Alhasil, korban diperkosa secara bergiliran yang didahului tersangka IS dan dilanjutkan ketiga temannya. Kemudian, mereka membopong mayat korban ke lokasi penemuan dengan jarak tempuh 30 menit.
Di sana, mayat korban kembali disetubuhi para tersangka secara bergiliran. Kemudian, mereka meninggalkan korban.