Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Permasalahan PPDB DKI
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pihaknya sudah menemukan titik temu permasalahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pihaknya sudah menemukan titik temu permasalahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, yang menjadi titik temu, yaitu di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa Kota Pekanbaru disebut sebagai kota pendidikan? Pekanbaru dikenal sebagai salah satu sentra ekonomi terbesar di Pulau Sumatra.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Intinya juknis yang saat ini ada akan menyesuaikan Permendikbud 44 (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019). Jadi sudah selesai ya (soal zonasi)," kata Hudori, Senin (6/7/2020).
Menurut dia, realita di lapangan soal zonasi itu sudah sampai 51%. Tapi di juknisnya yang berbeda.
"Hanya saja nanti di juknisnya itu masih tertulis 40 persen (kuota). Maka nanti akan direvisi," ungkap Hudori.
Menurut dia, tentu ini akan terus dievaluasi, untuk pelaksanaan berikutnya. "Tahun depan nanti tentu akan direview kembali soal penambahan ruang kelas, penambahan sekolah, dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi polemik, sebenarnya sudah sesuai aturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Adapun ini disampaikan usai Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan PPDB DKI bersama Kemendagri dan Pemprov.
"Kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7/2020).
Menurut dia, mungkin masalahnya hanya ada di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja. Sehingga ini yang perlu diperbaiki.
"Mungkin keterbacaan dalam juknis saja yang mungkin yang akan disesuaikan," tukasnya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Anggaran Formula E Digunakan untuk Biayai PPDB yang Tak Lolos Zonasi
PPDB 2020, Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Rekomendasi Siswa
Kapasitas Sekolah Negeri Terbatas, Sekda DKI Ingatkan Masih Ada Swasta
Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Sudah Temukan Titik Temu Soal PPDB
Pemprov DKI Bakal Revisi Juknis PPDB Terkait Jalur Zonasi di Jakarta