Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Pihak Kampus mengungkapkan pihaknya menerima laporan tersebut pada hari Jumat (14/12/2023).
Ini Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Melki Sedek Huang, eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual.
- Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai UP Naik ke Penyidikan, Pengacara Harap Eks Rektor Segera Tersangka
- DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, Manneke Budiman mengungkapkan pihaknya menerima laporan tersebut pada hari Jumat (14/12/2023).
Namun, Manneke tak bersedia mengungkap detil identitas pelapornya. Dia cuma membenarkan pelapor atas kasus dugaan pelecehan seksual berasal dari kampusnya alias warga UI.
"Iya (warga UI). Saat ini sedang proses investigasi. Sementara (identitasnya) itu saya juga belum boleh ungkap, tapi kan ini kaitannya sama ketua BEM itu kan organisasi kemahasiswaan. Jadi, mari disimpulkan sendiri," kata Manneke, Kamis (21/12/2023).
Saat ini Satgas PPKS UI masih terus melakukan investigasi mulai dari pengumpulan bukti, informasi dan keterangan lainnya. Ketika semua sudah terkumpul selanjutnya Satgas akan melakukan konfirmasi pada terlapor.
“Investigasi itu berarti pengumpulan bukti bukti, pengumpulan berbagai informasi keterangan dari semua pihak. Saksi pelapor, korban, termasuk juga nantinya akan dipanggil terlapornya atau melkinya. Biasanya satgas itu kerjanya dia menghimpun sebanyak-banyaknya informasi lalu kemudian kita kroscek dengan terlapornya,” ujarnya.
Alasan Satgas memanggil terlapor di bagian akhir karena untuk mengumpulkan seluruh bukti terkait laporan yang masuk. Sehingga Satgas memililki gambaran komprehensif mengenai laporan yang masuk.
“Pada umumnya, memang satgas selalu begitu, kalau kita ngga tau cerita kongkritnya dulu kan ngga efektif, kalau terus langsung manggil terlapornya. Kita harus punya gambaran yang komprehensif dulu baru kita bisa memanggil orang yang dituduh,” tukasnya.
Manneke mengatakan tidak dapat menjelaskan sudah berapa orang saksi yang dipanggil. Salah satunya adalah BEM UI sendiri.
“Nah. Berapa ini kita tidak bisa bilang angkanya, tapi namanya BEM itu organisasi ya, komunitas mahasiswa, jadi ya jumlahnya cukup ini. Ada beberapa orang yang memang memberikan kesaksian. Ngga hanya satu dua orang,” ungkapnya.
Ditanya mengenai hasil keterangan dari saksi apakah sama dengan laporan pelapor, Manneke enggan menjawab. Alasannya, itu masuk dalam teknis investigasi.
“Nah itu kita belum bisa kasih tau. Karena kalau saya berbicara lebih banyak dari itu nanti saksinya bisa diIntimidasi,” katanya. Manneke menuturkan, laporan yang masuk ke Satgas bersifat rahasia. Laporan yang masuk ke satgas hanya diketahui pelapor dan satgas.
“Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun, ke rektor pun tidak,” tegasnya.
Dia menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM. Setelah ada proses verifikasi di BEM baru kemudian pelapor melapor ke Satgas. Ditegaskan Manneke, antara Satgas dan BEM UI tidak saling berkomunikasi.
“Tampaknya sebelum ke satgas itu sudah ada proses di BEM, jadi tampaknya itu juga, ini menurut pengamatan kami ya. Karena kami sama BEM kan tidak berkomunikasi, jadi lapornya masuk ke BEM dulu lalu BEM itu punya proses yang mereka sebut verifikasi itu ya kalau di pernyataan BEM kan itu ya. Dan kemudian verifikasi itu sudah di lakukan baru kemudian mereka menonaktifkan Melki supaya kemudian penyelidikan nya bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.