Intensitas Perjalanan Meningkat, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Area Jalur KA
Dari bulan Januari hingga Maret 2023 ini di Daop 6 sudah ada sejumlah korban karena beraktivitas di area jalur KA. Pada periode tersebut di atas, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api. Dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.
Pada momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi terus meningkat. PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Dengan bertambahnya perjalanan, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.
"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Jumat (7/4).
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kenapa di rel kereta api ditaruh batu? Kenapa di rel kereta api ditaruh batu? Soalnya kalau ditaruh duit nanti pada diambil.
-
Kapan puncak kejayaan pecel di kereta api? Kuliner tradisional pecel pernah merajai menu makanan di rute kereta api jarak jauh pada rentang tahun 1980 sampai 2010-an.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kenapa rel kereta api dibangun di Bandung? Agar mudah diangkut dengan biaya murah dan jarak yang dekat, pemerintah melalui perusahaan jawatan kereta api membangun jalur rel. Ini untuk mengurangi ongkos kirim dari yang sebelumnya menggunakan sistem transportasi pedati tradisional.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
Franoto mengungkapkan, dari bulan Januari hingga Maret 2023 ini di Daop 6 sudah ada sejumlah korban karena beraktivitas di area jalur KA. Pada periode tersebut di atas, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api. Dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.
"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," kata dia.
Dia berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.
"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat. Ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga," ungkap Franoto.
Aturan Larangan Beraktivitas di Area Jalur KA
Selain berbahaya, lanjut dia, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujar dia.
Selain membahayakan keselamatan, imbuh Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta," terang dia.
Pihak KA meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Franoto.
(mdk/gil)