IPW Nilai KPK Sukses di Era Ruki dan Bibit, Jangan Alergi Capim dari Polisi
IPW Nilai KPK Sukses di Era Ruki dan Bibit, Jangan Alergi Capim dari Polisi. Neta melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai sejumlah pihak, terutama internal KPK tidak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi menjadi Pimpinan KPK, bahkan menjadi Ketua KPK sekalipun. Sebab, kata dia, masuknya jenderal polisi menjadi Pimpinan KPK bukan hal baru.
"Dulu pernah ada Irjen Taufik Ruki dan ada Irjen Bibit Samad Rijanto," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (23/8).
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Bagaimana IPM Kaltim diukur? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
Neta melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan LHKPN.
"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. Sebab ketentuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa," katanya.
Neta pun merasa aneh ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan. Seharusnya, lanjutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK.
"Kenapa status audit BPK untuk KPK itu WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga antirasuah itu, seperti dokumen atau data data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum," katanya.
Padahal menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta.
Artinya, kata dia, dalam hal ini KPK harus berkaca bahwa lembaganya saja tidak tertib administrasi hingga mendapat cap WDP dari BPK.
"Bagaimana bisa dipercaya jika lembaga pemberantas korupsi tidak WTP status audit keuangannya. Lalu kenapa pula KPK masih punya moral mempersoalkan adanya enam capim KPK dari polisi yang belum menyerahkan LHKPN," katanya.
Terlebih, Pansel KPK saja tidak mempersoalkannya. "Dari sini terlihat bahwa ada internal KPK yang panik kwadrat tentang akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK," katanya.
Padahal, kata Neta, di era KPK pertama bisa disebut sukses karena dipimpin jenderal polisi, Taufik Ruki. Saat menjabat pimpinan KPK, jenderal polisi ini juga tidak sungkan meringkus koleganya sesama polisi yang korupsi.
"Begitu juga dengan Irjen Bibit Samad Rianto dan hingga kini Bibit terus aktif dlm gerakan pemberantasan korupsi, meski sudah tidak di KPK, dgn cara mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Lalu kenapa ada internal KPK yang alergi dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK tersebut," katanya.
(mdk/eko)